Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) - Hallo sahabat paullgie, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Definisi, Artikel Mata Kuliah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
link : Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Baca juga


Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Apa Itu K3 ?

Berdasarkan Filosofi adalah suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Berdasarkan Keilmuan adalah Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja , penyakit akibat kerja,kebakaran ,peledakan dan pencemaran lingkungan.

Apa Lambang K3 ?

Lambang K3

Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih.

Makna langbang K3 :

  1. Tanda Palang : Bebas dari kecelakaan dab Penyakit akibat kerja.
  2. Roda Gigi :Bekerja dengan kesegaran rohani
  3. Warna Puth : Bersih dan Suci
  4. Warna Hijau : Selamat,Sehat dan Sejahtera
  5. Sebelas Gerigi Roda : Sebelas bab UU No.1 tahun1970 tentang keselamatan kerja


Apa Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja ?

UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
  2. Ada nya Tenaga kerja yang bekerja disana
  3. Adanaya bahaya di tempat kerja
Permenaker No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses dan bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,kebakaran,pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.

Apa Tujuan Adanya K3 ?

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas Nasional

Budaya 5R

5R (Ringkas,Rapih,Resik,Rawat dan Rajin) adalah cara /metode untuk mengatur /mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan

Tujuannya
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.

Manfaat
  1. Meningkatkan produktifitas karna pengaturan tempat kerja yang ebih efisien
  2. Meningkatkan kenyamanan ditempat kerja karna selalu bersih dan luas
  3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karna kualitas tempat kerja yang bagus dan baik.
  4. Menambah penghematan karna menghilangkan pemborosan di tempat kerja.

Semoga bermanfaat dan Utamakan Keselamatan Keja



Demikianlah Artikel Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Sekianlah artikel Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan alamat link https://paullgie.blogspot.com/2017/01/pengertian-k3-kesehatan-dan-keselamatan.html

Belum ada Komentar untuk "Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel